15 Desember 2021
Produk rokok merupakan produk yang kontroversi, disatu sisi keberadaannya merugikan kesehatan disisi yang lain terbilang menguntungkan dari segi pendapatan negara akan cukainya.
Penentuan besaran cukai terhadap produk rokok ditentukan oleh pemerintah pusat yaitu 61% dari harga rokok. Besar kecilnya nilai cukai pada rokok berbanding lurus dengan harga rokok yang dijual dipasaran, semakin besar nilai cukai pada rokok akan semakin mahal harga rokok dan sebaliknya, karena kedua hal tersebut saling berpengaruh.
Harga rokok mahal tujuannya mengurangi daya beli masyarakat sehingga menurunkan tingkat konsumsinya, nyatanya dampak kenaikan cukai yang berimplikasi terhadap naiknya harga rokok tidak berpengaruh signifikan terhadap pengurangan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Menurut penelitian, masyarakat bukan mengurangi konsumsi rokok melainkan menurunkan golongan rokok yang dikonsumsi (misalnya rokok tingwe/tirwe).
Harga rokok yang mahal justru menimbulkan tindakan ilegal yang dilakukan masyarakat yaitu dengan memproduksi rokok tanpa cukai yang tentunya proses produksinya dijalankan tanpa ijin pemerintah.
Atas kejadian tersebut pemerintah rugi triliunan rupiah dari rokok ilegal tanpa cukai maupun oleh cukai rokok ilegal. Upaya pemerintah untuk mengatasi itu salah satunya mensosialisasikan secara masif kepada masyarakat tentang Ketentuan Perundang-undangan dibidang Cukai dan Tentang Cukai Rokok Ilegal.
Pemerintah melalui dinas terkait, dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika secara aktif melakukan sosialisasi tentang Ketentuan Perundang-undangan dibidang Cukai dan Tentang Cukai Rokok Ilegal.
Pada Rabu 15 Desember 2021 bertempat di Aula Kantor Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang. Dengan metode Zoom Meeting, Diskominfo Kabupaten Lumajang mengadakan sosialisasi tentang Cukai Rokok Ilegal yang dihadiri oleh beberapa pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dari Desa Condro , Desa Selok Awar Awar dan Desa Kalibendo serta dari beberapa komunitas yang ada di Lumajang.
Narasumber pada acara tersebut Kadiskominfo Bapak Yoga Pratomo dan Bapak Rio Tunjung dari KPPBC Probolinggo, dalam keterangannya, Kadiskominfo menyampaikan harapan dukungan dari seluruh masyarakat dalam rangka gempur cukai rokok ilegal dan berharap peran serta masyarakat maupun lembaga formal salah satunya yang ada di Desa (Kelompok Informasi Masyarakat) untuk selalu aktif mensosialisasikan tentang Cukai Rokok Ilegal. Sementara dari Bea Cukai melalui KPPBC Probolinggo, "Cukai rokok ilegal dapat merugikan negara, mari bersama-sama memeranginya", ungkapnya.
Hadir dari KIM CANDRA BIWARA, Bapak Nanang Abdullatip, S.Sos beserta beberapa anggotanya. Dalam kesempatan itu Ketua KIM CANDRA BIWARA Desa Condro menyatakan, "Ini (cukai rokok dan cukai rokok ilegal) merupakan hajat bangsa yang implementasinya bisa dilakukan dengan kolaborasi antar lembaga/instansi untuk mendapatkan solusi yang jitu dan tepat".
Segenap pengurus KIM CANDRA BIWARA berusaha untuk selalu mensosialisasikan tentang Cukai Rokok Ilegal kepada masyarakat, khususnya warga Desa Condro.
KIM CANDRA BIWARA
#gempurcukairokokilegal
#condromenolakcukairokokilegal
#condroeksotik
#condropunyawisata
#tamanwisatatambuhrayaidaman







0 komentar:
Posting Komentar